Situs Pemerintahan Diserang 3 Juta Kali - Tidak habis pikir apa yang dipikirkan oleh menteri Kominfo kita yang terhormat Tifatul Sembiring saat mengatakan bahwa situs pemerintahan telah dibobol hacker 3 juta kali, dan apa yang terjadi di situs Mabes Polri (hacking) adalah hal biasa.
Itu seperti mengatakan TKI Indonesia disiksa ribuan orang di luar negeri, jadi apa bedanya bila ada satu lagi TKI Indonesia yang disiksa. (tentu saja ini perbandingan yang sangat ekstrim)
Jika informasi yang dikemukan Menkominfo diatas benar, Info Teknologi bingung siapa yang salah? Apa dana IT masih kurang di situs pemerintahan sehingga bisa dibobol sampai 3 juta kali ?
Apakah memang hackernya sangat pintar atau pegawai IT-nya yang kurang pintar untuk melacak dan memperbaiki semua pembobolan situs pemerintahan (mungkin karena proses masuk pegawai negeri yang lebih membutuhkan uang daripada otak).
Dan jika sudah tahu dibobol hacker, lalu berapa orang yang dibawa ke meja hijau? Apa Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya sekedar pajangan seperti kebanyakan undang-undang lain?
Komentar menteri kominfo kita yang menganggap remeh kejadian hacking, mengisyaratkan bahwa mungkin dia tidak mengerti atau tidak mau tau impact negatif yang terjadi bila hacking dibiarkan.
Bandingkan dengan pemerintahan Amerika yang baru-baru ini merilis dokumen “International Strategy for Cyberspace” , dalam dokumen tersebut pemerintahan Amerika mengancam kepada siapa pun yang berani membobol situs pemerintahan : “Hack situs kami, dan kami bisa mengebom anda”. Ini karena mereka sadar benar akibat negatif hacking bagi keamanan negeri mereka.
Itu seperti mengatakan TKI Indonesia disiksa ribuan orang di luar negeri, jadi apa bedanya bila ada satu lagi TKI Indonesia yang disiksa. (tentu saja ini perbandingan yang sangat ekstrim)
Jika informasi yang dikemukan Menkominfo diatas benar, Info Teknologi bingung siapa yang salah? Apa dana IT masih kurang di situs pemerintahan sehingga bisa dibobol sampai 3 juta kali ?
Apakah memang hackernya sangat pintar atau pegawai IT-nya yang kurang pintar untuk melacak dan memperbaiki semua pembobolan situs pemerintahan (mungkin karena proses masuk pegawai negeri yang lebih membutuhkan uang daripada otak).
Dan jika sudah tahu dibobol hacker, lalu berapa orang yang dibawa ke meja hijau? Apa Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya sekedar pajangan seperti kebanyakan undang-undang lain?
Komentar menteri kominfo kita yang menganggap remeh kejadian hacking, mengisyaratkan bahwa mungkin dia tidak mengerti atau tidak mau tau impact negatif yang terjadi bila hacking dibiarkan.
Bandingkan dengan pemerintahan Amerika yang baru-baru ini merilis dokumen “International Strategy for Cyberspace” , dalam dokumen tersebut pemerintahan Amerika mengancam kepada siapa pun yang berani membobol situs pemerintahan : “Hack situs kami, dan kami bisa mengebom anda”. Ini karena mereka sadar benar akibat negatif hacking bagi keamanan negeri mereka.
Tag :
Internet
Komentar Facebook
0 Komentar untuk "Situs Pemerintahan Diserang 3 Juta Kali"